News Update :

Friday, May 6, 2011

18 Ruko Jalan Perintis Kemerdekaan Di Eksekusi


MAKASSAR -- Suasana ramai di Jalan Penrintis Kemerdekaan terusik oleh eksekusi jajaran rumah toko (ruko) di jalur padat tersebut. Dua buah ekskavator mengeksekui 18 ruko. Tim eksekutor dari PN Makassar ini mengeksekusi bangunan atas sengketa tanah yang dimenangkan penggugat Muhammad Aries Tjatjong atas pihak tergugat Benny Gosal.

Eksekusi dilakukan setelah penggugat dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung. Proses eksekusi berlangsung, Kamis 5 Mei sekitar  pukul 10.00 Wita. Dua ekskavator bekerja cepat saat para karyawan ruko tengah berada di lokasi. Karyawan  Harapan Baru yang berada di antara deretan ruko tersebut sempat memberi perlawanan. Namun kericuhan terhindarkan sebab aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar telah siaga di lokasi tersebut.

Penggugat, Muhammad Aries Tjatjong mengatakan eksekusi telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2212/Pdt/2009 tertanggal 1 Maret 2010 yang memenangkan dirinya. Sebelumnya perkara sengketa tanah telah berlangsung sejak tahun 2008. Aries mengatakan tanah seluas 1,3 hektare tersebut adalah tanah warisan orang tuanya. "Eksekusi telah berjalan sesuai rencana," katanya.

Senada, juru sita dari PN Makassar, Sule mengatakan sebelum melakukan pembongkaran paksa dan eksekusi lahan, pihaknya telah memberi peringatan kepada Benny Gosal. Eksekusi tersebut juga sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri/HAM/Niaga Makassar nomor 31EKS/2010/PN.Mks jo. Nomor 123/Pdt.G/2008/PN.Mks.  "Kami telah melakukan peringatan terhadap Benny Gosal, jadi tidak benar jika ada yang mengatakan eksekusi ini bersifat dadakan," ucap Sule.

Tak jauh dari lokasi eksekusi seorang pengawas karyawan Toko Harapan Baru Makassar, Kartika mengaku sangat terkejut atas eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Makassar. Toko Harapan Baru menjadi salah ruko yang harus dibongkar sebab berada di atas lahan sengketa. Meski demikian Kartika mengaku pasrah dan menyerahkan nasib teman-teman karyawannya kepada pemilik toko. " Kami sebenarnya menolak pindah, tetapi kami pasrah saja tinggal bagaimana bos kami menyelesaikan perkara ini. Yang jelas kami minta keadilan Pihak Pengadilan jangan bertindak seperti Pengecutlah," ucapnya.

Sebanyak 475 personel diturunkan guna mengamankan jalannya eksekusi lahan. Meski tidak dipersenjatai, dua water canon disiagakan di sekitar lokasi eksekusi. Kabag OPS PJS AKBP Sigit Waluyo Polretabes mengatakan personilnya yang diturunkannya tidak dipersenjatai senjata tajam. "Kami hanya mempersiapkan gas air mata,yang digunakan jika terjadi kericuhan. Tetapi sejak awal eksekusi, semua berjalan lancar, tidak ada perlawanan yang berarti dari pihak tergugat," jelas Sigit

Lurah Tamalanrea Jaya M Iskandar lewa yang berada saat terjadi eksekusi mengatakan pihaknya bertugas mendampingi proses eksekusi. (dya)


Sumber : Fajar.co.id


Baca Juga :

No comments:

Post a Comment

Blogger Followers