News Update :

Friday, June 17, 2011

Mengembalikan Pondasi KKN

Munculnya berbagai bentuk KKN semakin menjauhkannya dari filosofi dasar, multidisiplin pengabdian pada masyarakat. P2KKN hendak mengembalikan pada hakekatnya. Langkah strategis yang diterapkan perlu pertimbangan.

Husbul Aini seketika menolak wacana penghapusan KKN Profesi muncul di fakultasnya. Reaksi yang sama juga muncul dari hampir seluruh Mahasiswa Angkatan 2008 Fakultas Hukum. KKN Profesi menjadikan kami lebih fokus dengan bidang ilmu yang kami geluti,” ujar Husbul.
Gagasan itu mulai bergulir sejak sebulan lalu. Pertama kali digulirkan oleh Dr Hasrullah, Ketua Pengelola dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata (P2KKN) Unhas. Sejak menjabat sebagai orang nomor satu di P2KKN, ia memang telah berniat melakukan revitalisasi nilai-nilai KKN.
internet
“Ini adalah amanat dari pimpinan universitas,” tuturnya ketika ditemui di kantornya, Kamis, (21/4). Wacana ini muncul karena adanya keprihatinan pihak universitas maupun P2KKN akan pelaksanaan KKN selama ini. KKN yang dilaksanakan tidak mencerminkan filosofi dasar yang ada sejak pertama kali dicetuskan.
Filosofi yang dimaksud adalah pengabdian pada masyarakat dan multidisplin. Lantas, apakah kegiatan membuat kopi untuk atasan di salah satu kantor yang menjadi lokasi KKN, bisa dikatan pengabdian pada masyarakat? Ataukah  KKN yang pesertanya dari satu disiplin  ilmu saja, memenuhi prinsip multidisiplin?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang berusaha dijawab oleh P2KKN. Jalannya dengan penghapusan KKN Profesi. Walaupun masih dalam bentuk wacana, tampaknya Hasrullah beserta jajarannya tidak main-main dengan rencana tersebut.“Saat ini sudah pada tahap sosialisasi ke pimpinan-pimpinan fakultas,” papar Hasrullah.
Ia pun menuai berbagai tanggapan dari pimpinnan fakultas. Jika memang universitas telah memberlakukan kebijakan itu, maka kami pasti harus ikut,” tutur Prof Dr Ir Syamsuddin Hasan M Sc.  Dekan Fakultas Peternakan itu selalu siap jika rencana tersebut betuk-betul terealisasi.
Nada lain datang dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Masalah KKN adalah pilihan mahasiswa. Kita tidak boleh memutuskan apa yang harus menjadi pilihan mereka,” ungkap Prof Dr dr H M Alimin Maidin, Selasa, (12/4).
P2KKN sebagai pengelola KKN tampaknya harus bekerja keras untuk mewujudkan niat tersebut, mengembalikan KKN sebagai sebuah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang multidisiplin. Sama ketika pelaksanaan KKN pada dekade 80-an.
Setiap mahasiswa lebih dekat dengan kehidupan masyarakat,” kenang Ansyarif SE MSi AK. Alumnus Fakultas Ekonomi Angkatan 1986 menuturkan ketika melaksanakan KKN Reguler ia bisa mengetahui ilmu-ilmu lain di luar bidang ilmu yang digeluti. Itulah yang ingin dicapai dengan ber-KKN.
 Menanggapi rencana mengembalikan nilai-nilai KKN, Prof Dadang A Suriamiharja berujar, “Itu sesuatu yang baik karena KKN memang adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat.”
 Antara Reguler dan Profesi
Awalnya KKN hanya dilakukan dalam bentuk Reguler. Dalam perkembangannya hingga saat ini, telah ada tiga bentuk yaitu Reguler, Profesi, dan Kemitraan. Lahirnya ketiga jenis KKN tersebut melalui pemikiran panjang dengan berbagai pertimbangan.
Munculnya dua bentuk KKN yang terakhir menjadikan reguler tidak setenar dulu lagi. Ia tidak lagi dijadikan pilihan utama bagi mahasiswa yang hendak ber-KKN. Beda halnya dengan KKN Profesi yang mengedepankan aspek profesionalitas dan terfokus pada bidang tertentu. Mahasiswa pun lebih dominan memilih profesi ini dibandingkan dengan regular. Profesi lebih khusus ke disiplin ilmu yang digelutinya.
Yang tidak banyak diketahui adalah hal tersebut semakin menjauhkan KKN dari prinsip dasarnya. Meningkatkan kepedulian kepada masyarakat, empati, menanamkan nilai-nilai untuk kepribadian, meningkatkan daya saing dan mendorong kecintaan kepada masyarakat adalah nilai-nilai yang hendak ditanamkan selama KKN.
Ini menjadi efektif jika dijalankan melalui proses KKN sebagaimana mestinya, menciptakan kembali KKN yang multidisiplin. “Profesi hanya lebih pada pengembangan skill mahasiswa,” tegas Hasrullah.
Namun demikian, untuk mewujudkan rencana itu pertimbangan dan persiapan yang matang mutlak dibutuhkan. Agar tidak berpolemik nantinya. Terkait kesimpangsiuran yang sempat terjadi di Fakultas Hukum soal rencana KKN. Wakil Dekan Bidang Akademik Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH menjelaskan, KKN Profesi di FH Hanya dibatasi, itu akan dilaksanakan di Mahkamah Agung Jakarta.”


Baca Juga :

No comments:

Post a Comment

Blogger Followers